Kamis, 21 Maret 2013

PEMERINTAHAN INDONESIA

 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Daftar isi

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Pandangan umum

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat ...)
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.

Materi undang-undang

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Tahapan pembentukan undang-undang

Persiapan

Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau Presiden.
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan LPND sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
RUU yang telah disiapkan oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden kemudian menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak surat Pimpinan DPR diterima.
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pembahasan

Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
DPD diikutsertakan dalam Pembahasan RUU yang sesuai dengan kewenangannya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Pengesahan

Apabila RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tersebut tidak boleh diajukanlagi dalam persidangan masa itu.
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU tersebut disahkan oleh Presiden dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

3. PERATURAN PRESIDEN 

Peraturan Presiden disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.

4. PERATURAN DAERAH 
    
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

 


Sistem Pemerintahan Parlementer



Pada umumnya, sistem pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi 2 klasifikasi besar, yaitu : sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi sistem pemerintahan antara presidensiil dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif. Suatu negara disebut menganut sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan legislatif.

Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen. Contoh negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Belanda, Indoa, australia, dan Malaysia. Bahkan Inggris merupakan negara pertama yang menganut sistem pemerintahan parlementer ini dan Inggris juga disebut sebagai induk parlemen (mother of parliaments)

Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen. Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet pun biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahaan dan kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.

Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mnegadakan pemilu lagi untuk embentuk parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri. Selain itu, karena anggota kabine juga merupakan anggota parlemen, maka kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara perseorangan) yang besar di parlemen dan partai.

 

Minggu, 17 Maret 2013

SEASONS IN THE SUN LYRICS

WESTLIFE - SEASONS IN THE SUN LYRICS 

Goodbye to you my trusted friend
We've known each other since we were nine or ten
Together we've climbed hills and trees
Learned of love and ABC's
Skinned our hearts and skinned our knees
Goodbye my friend it's hard to die
When all the birds are singing in the sky
Now that spring is in the air
Pretty girls are everywhere
Think of me and I'll be there 

We had joy, we had fun
we had seasons in the sun
But the hills that we climbed
Were just seasons out of time 

Goodbye Papa please pray for me
I was the black sheep of the family
You tried to teach me right from wrong
Too much wine and too much song
Wonder how I got along
Goodbye Papa it's hard to die
When all the birds are singing in the sky
Now that the spring is in the air
Little children everywhere
When you see them, I'll be there 

We had joy, we had fun
We had seasons in the sun
But the wine and the song
Like the seasons have all gone
We had joy, we had fun
We had seasons in the sun
But the wine and the song
Like the seasons have all gone 

Goodbye Michelle my little one
You gave me love and helped me find the sun
And every time that I was down
You would always come around
And get my feet back on the ground
Goodbye Michelle it's hard to die
When all the birds are singing in the sky
Now that the spring is in the air
With the flowers everywhere
I wish that we could both be there

Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis


MasakanKuliner kali ini akan menyajikan sebuah resep untuk olahan ikan yaitu Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis. Jika kita sering berkunjung ke restoran – restoran maka sudah tidak asing lagi dengan masakan Ikan Gurame ini. Namun alangkah lebih baiknya jika MasKulin mencoba untuk membuat sendiri di rumah. Tentunya orang – orang yang ada disekitar kita bisa tambah sayang kepada MasKulin jika berhasil membuat Resep Ikan Gurame Bakar ini dengan enak. 
 Ikan Gurame mempunyai nilai kandungan lemak yang rendah dan kadar protein yang sangat tinggi dengan perkiraan 19% protein serta hanya 2,2% kandungan lemak alam yang terdapat pada daging Ikan Gurame tersebut, sedangkan sisanya sekitar 70% merupakan campuran dari serat, air, serta vitamin.
Protein yang mempunyai tujuan utama untuk pembentukan jaringan baru serta mempertahankan jaringan yg ada sangat baik sekali untuk : Membantu pencegahan penyakit kwashiorkor yang rentan terkena pada balita umur 1-3 tahun, Mencegah kelainan kulit atau kulit kasar, Membantu pertumbuhan anak balita, serta Mencegah penyakit degenerative seperti jantung koroner, tekanan darah tinggi, dan kanker.
Langsung saja kita simak Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis dibawah ini :
Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis

Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis

Bahan Untuk Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis :
  • ikan gurame 1 ekor (500 gram), kemudian fillet serta dipotong secara memanjang
  • jeruk lemon 1 sendok teh air
  • garam 1/2 sendok teh
  • merica bubuk 1/2 sendok teh
  • minyak yang digunakan untuk menggoreng
Bahan Pelapis untuk Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis (diaduk secara rata) :
  • tepung terigu 50 gram
  • tepung maizena 25 gram
  • kaldu ayam bubuk 1/2 sendok teh
  • merica bubuk 1/4 sendok teh
Bahan Saus Untuk Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis :
  • bawang bombay 1/2 buah, kemudian diiris secara memanjang
  • bawang putih 2 siung, lalu cincang secara kasar
  • cabai kering 2 buah, dicincang halus
  • saus tomat 2 sendok makan
  • saus cabai 4 sendok makan
  • garam 1/2 sendok teh
  • merica bubuk 1/4 sendok teh
  • gula pasir 1/4 sendok teh
  • nanas 100 gram, kemudian dipotong-potong
  • daun bawang 1 batang, lalu diiris miring
  • air 200 ml
  • tepung sagu 1/2 sendok makan serta air 1/2 sendok makan, lalu dilarutkan
  • cuka 1/8 sendok teh
  • minyak yang akan digunakan untuk menumis
Cara Membuat Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis :
  • Ikan Gurame dilumuri dengan menggunakan air jeruk lemon, merica bubuk, dan garam. Lalu biarkan selama 15 menit.
  • Kemudian ikan digulingkan diatas bahan pelapis sambil diangkat sebentar – sebentar.
  • Lalu goreng ikan Gurame tersebut dalam minyak yang telah dipanaskan di atas api yang berukuran sedang hingga kering dan matang.
  • Saus: bawang putih, bawang bombay,dan cabai kering ditumis sampai tercium aroma harum.
  • Masukkan merica bubuk, gula pasir, saus tomat, saus cabai, dan garam. Kemudian aduk rata.
  • Tambahkan daun bawang dan nanas. Lalu dikentalkan dengan menggunakan larutan dari tepung sagu. Selanjutnya masak hingga menjadi kental. Masukkan cuka. Lalu aduk rata.
  • Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis telah siap untuk disajikan bersama dengan sausnya.
Demikianlah Resep Masakan Ikan Gurame Asam Manis yang dapat MasakanKuliner informasikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan teruslah berkreatifitas.



Sabtu, 09 Maret 2013

Sistem pemerintahan Indonesia

Indonesia adalah negara yang merdeka pada tahun 1945 . Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan yang berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer.

Jabatan tertinggi di Indonesia dipegang oleh Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus pimpinan pemerintahan yang dibantu oleh wakilnya yaitu Wakil Presiden . Sebelum tahun 2004 , sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 , presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat . Namun sejak Pemilu (Pemilihan Umum) 2004 sampai sekarang , presiden dipilih langsung oleh rakyat indonesia.

Pengertian Sistem Pemerintahan Pesidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial atau yang disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.


  • Detail :
  • Republik : dalam pengertian dasar , sebuah republik adalah sebuah negara dimana akar pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin oleh seorang presiden.
  • Eksekutif : merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
  • Legislatif : adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum dan sering dikenal dengan nama , parlemen , kongres dan asembli nasional.


Pemerintahan Presidensil terdiri dari 3 unsur :

  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait.
  2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap , tidak bisa saling menjatuhkan.
  3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legeslatif dalam sistem pemerintahan presidensial , presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi , penghianatan terhadap negara , terlibat kasus kriminal maka presiden dapat dijatuhkan dan posisinya akan digantikan oleh Wakil Presiden.

Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah , Pemerintah Indonesia merupakan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri , pertahanan negara , keamanan , peradilan , moneter (kalau dalam dunia blogging paling monetisasi ... Wkwk mirip tapi gak nyambung bro :P ) dan fiksal , agama , serta kewenangan lainnya seperti ; perencanaan nasional , pembangunan nasional , pemanfaatan sumber daya alam , peningkatan teknologi , konservasi dan standarisai. (Tanda ???? Kok gak ada peningkatan kesejahteraan rakyatnya ya ? Gimana bisa maju --just opinion-- mungkin masuk di sistem pemerintahan ya ? Kan kewenangan lainnya diserahkan kepada sistem pemerintahan. )

Wilayah dan Sistem Politik Indonesia

Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi , 5 diantaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 daerah otonomi khusus yaitu Aceh, Papua, Papua Barat ; Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Setiap provinsi dibagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi kelurahan/desa hingga pembagian terakhir yaitu RT (Rukun Tetangga).

Pemilihan Umum (Pemilu) di indonesia diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR , anggota DPD , dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif serta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut Pilpres yang menganut pada sistem multipartai.
Ada perbedaan yang signifikan antara Sistem Politik Indonesia dan negara demokratis lain di dunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas kearifan lokal Indonesia , Mahkamah Konstitusi yang juga mengadili sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) , bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah dan sistem multipartai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Kabupaten/Kota.

Sistem Pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi beberapa di bawah ini:
    www.jatiharmoko.kimia.com
  •       system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
  •       system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
  •       system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
Kurun waktu Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
*        Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
*        Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
*        Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
Presiden berhak membubarkan DPR.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
*        Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
*        Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
*        Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
  • Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden.

Incoming search terms:

sistem pemerintahan indonesia,sistem pemerintahan,sistem pemerintahan di indonesia,bentuk pemerintahan indonesia,pelaksanaan sistem pemerintahan di indonesia,sistem pemerintahan indonesia saat ini,sistem politik indonesia,sistem pemerintahan presidensial di indonesia,struktur pemerintahan indonesia,sistem pemerintahan presidensial,sistem pemerintahan parlementer di indonesia,sistem pemerintah indonesia,sistem pemerintahan indonesia sekarang,sistem ketatanegaraan indonesia,sistim pemerintahan indonesia,pelaksanaan sistem pemerintahan indonesia,perbandingan sistem pemerintahan indonesia,sistem pemerintahan negara indonesia,sistem pemerintahan presidensial indonesia,sistem pemerintahan di indonesia sekarang