Jabatan tertinggi di Indonesia dipegang oleh Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus pimpinan pemerintahan yang dibantu oleh wakilnya yaitu Wakil Presiden . Sebelum tahun 2004 , sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 , presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat . Namun sejak Pemilu (Pemilihan Umum) 2004 sampai sekarang , presiden dipilih langsung oleh rakyat indonesia.
Pengertian Sistem Pemerintahan Pesidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial atau yang disebut juga dengan sistem kongresional merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
- Detail :
- Republik : dalam pengertian dasar , sebuah republik adalah sebuah negara dimana akar pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin oleh seorang presiden.
- Eksekutif : merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.
- Legislatif : adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum dan sering dikenal dengan nama , parlemen , kongres dan asembli nasional.
Pemerintahan Presidensil terdiri dari 3 unsur :
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap , tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legeslatif dalam sistem pemerintahan presidensial , presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi , penghianatan terhadap negara , terlibat kasus kriminal maka presiden dapat dijatuhkan dan posisinya akan digantikan oleh Wakil Presiden.
Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah , Pemerintah Indonesia merupakan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri , pertahanan negara , keamanan , peradilan , moneter (kalau dalam dunia blogging paling monetisasi ... Wkwk mirip tapi gak nyambung bro :P ) dan fiksal , agama , serta kewenangan lainnya seperti ; perencanaan nasional , pembangunan nasional , pemanfaatan sumber daya alam , peningkatan teknologi , konservasi dan standarisai. (Tanda ???? Kok gak ada peningkatan kesejahteraan rakyatnya ya ? Gimana bisa maju --just opinion-- mungkin masuk di sistem pemerintahan ya ? Kan kewenangan lainnya diserahkan kepada sistem pemerintahan. )
Wilayah dan Sistem Politik Indonesia
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi , 5 diantaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 daerah otonomi khusus yaitu Aceh, Papua, Papua Barat ; Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Setiap provinsi dibagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi kelurahan/desa hingga pembagian terakhir yaitu RT (Rukun Tetangga).
Pemilihan Umum (Pemilu) di indonesia diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR , anggota DPD , dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif serta untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut Pilpres yang menganut pada sistem multipartai.
Ada perbedaan yang signifikan antara Sistem Politik Indonesia dan negara demokratis lain di dunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas kearifan lokal Indonesia , Mahkamah Konstitusi yang juga mengadili sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) , bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah dan sistem multipartai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di DPR maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD Kabupaten/Kota.
Sistem Pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi beberapa di bawah ini:
- system pemerintahan Presidensial
| www.jatiharmoko.kimia.com |
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
- system pemerintahan Parlementer
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
- system pemerintahan Campuran
Contoh Negara: Perancis.
Kurun waktu Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia
* Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
* Tahun 1949 – 1950
* Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
Presiden berhak membubarkan DPR.
Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
* Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
* Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
* Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
- Badan Eksekutif
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Badan Legislatif
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar